SEMUA ADA DI SINI

Rabu, 28 September 2011

7 Kapal terjaring Operasi

Rembang-Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan dipesisir pulau jawa tengah cukup potensial untuk dikelola dan dikembangkan. Namun pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut oleh para nelayan disinyalir masih marak disalahgunakan.


Maka Pemerintah melalui Dinas kelautan dan perikanan Provinsi jawa tengah bersama Dinas kelautan dan perikanan(Dinlutkan) kabupaten Rembang, Pelabuhan perikanan Tasik Agung, Satpol Air dan TNI AL air baru-baru ini melakukan operasi dan pembinaan pengawasan terpadu di pelabuhan perikanan Tasik Agung Rembang.


Kepala Dinlutkan Rembang Suparman melalui kasi pengelolaan perikanan Sunyoto menginformasikan, operasi ini dilakukan untuk mengecek perlengkapan kapal karena disinyalir masih banyak nelayan dijawa tengah melanggar ketentuan peruntukan kapal.


Dari hasil pelaksanaan operasi pengawasan, ditemukan 7 jenis kapal Mini purse maupun Cantrang melakukan pelanggaran ketentuan penangkapan ikan, seperti alat tangkap ikan tidak sesuai dokumen, kapal tanpa dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) , surat ijin berlayar (SIB) maupun Surat ijin usaha perikanan (SIUP) atau Surat ijin penangkapan ikan (SIPI). Begitu juga dengan penggunaan mata jaring ikan tidak sesuai ketentuan minimal I inci, serta Penggunaan kapal mini Purse seine tidak sesuai dokumen.


Sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, petugas operasi memberikan pembinaan kepada nelayan untuk selalu mentaati ketentuan operasi penangkapan ikan sebagaimana yang tercantum dalam perizinan yang dimiliki.


Selain itu bagi kapal yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan perikanan (SIUP, SIPI, SLO dan SIB) diperintahkan untuk menghentikan aktifitasnya dan segera mengurus kelengkapan dokumen perizinan perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Terhadap semua pelaku pelanggaran diberikan surat peringatan dan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

magic 354 di 23.28
Berbagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

‹
›
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.