Rabu, 05 Oktober 2011

Perlu diterbitkan Perda Perlindungan BCB

Rembang-Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) cabang Rembang berharap sejumlah rumah china lama di Kecamatan Lasem dilindungi keberadannya. Pasalnya bangunan kuno tersebut menjadi saksi bisu era rumah candu yang mewarnai sejarah di Rembang, bisa dirancang menjadi tempat wisata altenatif unggulan, museum budaya.


Ketua MSI cabang Rembang yang juga Kepala Kantor Perpustakaan dan arsip, Edi Winarno menyatakan, ada yang urgen dari hal tersebut yakni pemerintah kabupaten Rembang harus segera menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi benda cagar budaya semacam ratusan rumah china kuno. Karena apabila tidak dilestarikan dan dilindungi dengan regulasi, dikhawatirkan akan punah.


Menurut Edi Winarno, saat MSI cabang Rembang memantau rumah-rumah tua di kawasan Lasem, dijumpai banyak rumah yang dipugar dengan menghilangkan ciri khas pemukiman kuno tradisional Tionghoa. Apabila hal ini didiamkan saja, dikhawatirkan budaya rumah tua China di Kabupaten Rembang, khususnya di kecamatan Lasem bakal tak tersisa lagi.


Meski dalam Undang-undang Benda Cagar Budaya (UU BCB) memungkinkan satu situs benda cagar budaya dikelola oleh perorangan, namun hal itu tidak boleh terlalu bebas khususnya saat melakukan renovasi. Karena mengancam kelestarian keberadaan situs benda cagar budaya.


Ditegaskan, selain situs benda cagar budaya rumah tua China Lasem dan situs Terjan, beberapa lokasi peninggalan budaya yang perlu mendapat perlindungan yakni situs Plawangan Kragan, situs Kajar Lasem dan situs Sambikalong Pamotan. Dari catatan yang ada tempat-tempat tersebut merupakan peninggalan masa sebelum Masehi dan era kerajaan Majaphit.


Terkait usulan MSI cabang Rembang agar pemerintah kabupaten Rembang segera menerbitkan peraturan daerah sebagai regulasi pelestarian dan perlindungan benda-benda cagar budaya agar tidak punah, ditanggapi secara serius oleh Kepala Bagian Hukum Setda Rembang Agus Salim .


Menurut Agus Salim, proses didahului dengan usulan draft raperda oleh dinas/instansi terkait diajukan ke Bagian Hukum Setda, kemudian dilakukan kajian untuk penyempurnan, mengacu pada perundangan yang ada di atasnya. Hasilnya diserahkan kepada Bupati Rembang dan bila disetujui menjadi raperda maka diajukan ke DPRD Rembang guna mendapat pengesahan sebagai perda.


Agus Salim menambahkan, ada hal yang perlu dipikirkan serius dari diterbitkannya perda perlindungan BCB, yakni alokasi anggaran yang mengikat, karena untuk melestarikan situs-situs benda cagar budaya dari kepunahan membutuhkan banyak biaya. Mulai anggaran rutin pemeliharaan hingga operasi pengawasannya,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar