Kamis, 18 Agustus 2011

49 Orang PK Warkop Diciduk Tim Yustisi

Rembang-Tim yustisi terdiri Satpol PP dan Sat Samapta Polres Rembang kamis malam mengadakan razia warung kopi di Kecamatan Rembang, khususnya yang mempekerjakan gadis penyaji kopi (PK). Selama operasi hampir 3 jam lamanya mulai pukul 9 malam, tim yustisi menciduk 49 orang PK dari sejumlah warung kopi.


Komandan regu tim yustisi Kasat Samapta Polres Rembang, AKP Joko Purnomo mengatakan, razia kali ini atas instruksi Kapolres Rembang dengan sasaran warung kopi yang mempekerjakan gadis PK, Inspeksi dilakukan untuk mengetahui legalitas usia pekerja dan administrasi kependudukan dengan bukti kepemilikan KTP.


Hasil razia lanjut AKP Joko Purnomo, dari 49 orang gadis PK yang diamakan diketahui sebanyak 14 orang adalah gadis dibawah umur yang dipekerjakan di sejumlah warung kopi dan 35 wanita berusia 18 hingga 35 tahun baik asal Rembang maupun luar daerah ternyata tidak memiliki KTP. Mereka kemudian diamankan untuk sementara di Polres Rembang.


Sedangkan Pagi hari tadi semua gadis PK yang terjaring razia mendapat pengarahan dari Kapolres Rembang dan f Dinas Budaya, Pariwisataa, Pemuda dan Olah raga agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait aturan ketenagakerjaan dan administrasi kependudukan.


Usai memberi pengarahan Kapolres Rembang, AKBP Adhi Fandy Ariyanto menjelaskan, 14 gadis PK dibawah umur setelah diberi pengarahan selanjutnya diinstruksikan kembali ke rumah masing-masing. Sementara 34 wanita pekerja di warung kopi yang tidak memiliki KTP, dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk menerima pembinaan, seterusnya diwajibkan mengurus KTP apabila ingin kembali bekerja.


Ditambahkan, terkait dengan pemilik warung kopi yang melanggar aturan jam mempekerjakan gadis di bawah umur segera dilayangkan peringatan keras agar tidak mengulang kesalahan sama. Apabila suatu saat tim yustisi kembali melakukan razia dan diketahui masih melanggar, maka tempat usaha akan ditutup paksa dan pemiliknya akan diproses ke ranah hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar