Rembang-Menjelang lebaran genderang perang melawan penyakit masyarakat (pekat), khususnya perjudian semakin ditingkatkan Polres Rembang. Ibarat berjudi di liang semutpun juga akan dibubarkan dan pelakunya digelandang ke sel tahanan.
Seperti halnya penangkapan
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, penangkapan
Menurut AKP Sugirman, pelaku terdiri Kasmuri, Ahmad Robiun, Latiful Aziz, Fatkurohman dan Maimun, Dari penyidikan oleh petugas, dalam seminggu terakhir telah menggelar tiga kali permainan, hingga akhirnya terbongkar dan ditangkap. Dengan nilai taruhan setiap putaran hanya seribu rupiah.
AKP Sugirman menambahkan, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sekaligus pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir semua bentuk perjudian dengan dalih apapun, meski kadang hal itu dilakukan beralaskan adat istiadat atau kebiasaan dalam memperingati atau merayakan satu hajatan. Apabila diketahui ada permainan judi berikut bukti pendukung, maka pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.
Jajaran Reskrim Polres Rembang, tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap warga terus memberikan informasi adanya perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar