Sejak awal Agustus lalu, Pemkab Lamongan sudah mulai mencairkan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dan Tunjangan Penghasilan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Percepatan pencairan tersebut diharapkan bisa menjadi tambahan untuk memenuhi kebutuhan lebaran Idul Fitri 1432 H.
Nilai TPAPD yang dicairkan adalah alokasi untuk lima bulan. Yakni mulai April hingga Agustus. Nilainya mencapai Rp 11.250.700.000 yang diberikan kepada 4.232 aparat pemerintah desa. Kemudian tunjangan penghasilan BPD nilainya sebesar Rp 1.609.600.000 yang diberikan kepada 4.024 orang. Sementara total nilai TPAPD Kabupaten Lamongan tahun 2011 mencapai Rp 28.242.600.000.
“Percepatan pencairan ini adalah kebijakan Bapak Bupati (Fadeli). Dengan harapan bisa dijadikan tambahan peghasilan untuk memenuhi kebutuhan berlebaran tahun ini, “ ujar Kabag Pemerintahan Desa Mohammad Nalikan melalui Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik kemarin.
TPAD tersebut, ungkap dia, diberikan bervariasi nilainya untuk Kades, Sekdes, Kasi, Kaur dan Kasun. Nilai TPAPD tertinggi untuk Kades sebesar Rp 860 ribu perbulan. Nilai ini sudah mendekati Upah Minimum Regional (UMR) Lamongan yang mencapai Rp 900 ribu. Kemudian tunjangan Sekdes tertinggi mencapai Rp 800 ribu, dan tunjangan Kasi tertinggi nilainya Rp 760 ribu. Sedangkan tunjangan untuk BPD nilainya sama, yaitu sebesar Rp 400 ribu perbulan.
Pemkab Lamongan sudah beberapa kali menaikkan TPAPD dan tunjangan BPD. Pada APBD 2009, nilai TPAPD untuk Kades yang tertinggi hanya Rp 350 ribu perbulan. Kemudian pada PAPBD 2009 naik menjadi Rp 550 ribu. Nilainya kemudian kembali dinaikkan menjadi Rp 760 ribu di tahun 2010 dan menjadi Rp 860 ribu di tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar