Kabupaten Lamongan ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, Agus D.W. Martowardojo sebagai daerah berprestasi tingkat nasional berdasarkan kinerja keuangan, pendidikan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan. Di Jawa Timur hanya ada empat kabupaten yang mendapat prestasi serupa, yakni Jember, Jombang serta Pacitan.
“Atas diraihnya prestasi nasional ini Bapak Bupati Fadeli menyampaikan apresiasinya pada semua aparatur yang telah bekerja keras. Demikian pula prestasi ini menunjukkan kolaborasi kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Karena beliau meyakini, tanpa etos kerja dan dedikasi tinggi semua pemangku kepentingan, prestasi ini mustahil diraih. Beliau berharap prestasi ini mampu dipertahankan di tahun-tahun mendatang, “ ujar Kabag Humas dan Infokom Anang Taufik.
Kepastian penghargaan untuk Lamongan itu berdasar surat Menteri Keuangan RI nomor : S-338/MK.07/2011 perihal Penyampaian Piagam Penghargaan Daerah Berprestasi Penerima Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2011. Atas prestasi tersebut, Lamongan menerima alokasi DID sebesar Rp 21.382.474.000.
Alokasi tersebut diungkapkan Anang adalah yang terbesar diantara peraih dana DID lain di Jatim. Kabupaten Jombang memperolah alokasi DID sebesar Rp 18.575.039.000 dan Kabupaten Pacitan memperolah Rp 19.034.261.000. Sementara Kabupaten Jember memperoleh DID sebesar Rp 19.305.500.000. “Besarnya alokasi DID Lamongan menunjukkan kriteria utama, kriteria kinerja dan batas minimum kelulusan kinerjanya yang terbaik di Jatim, “ imbuh dia.
Dijelaskan Anang, DID itu sendiri ditujukan untuk mendorong daerah dalam melakukan pengelolaan keuangannya secara lebih baik. Pengelolaan keuangan itu ditunjukkan dengan perolehan opini hasil audit oleh BPK atas laporan keuangan pemda sekurang-kurangnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di seluruh Indonesia, hanya ada 60 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapat prestasi tersebut. Diantaranya adalah Pemprov Jatim dan Lamongan.
Pemberian DID ini juga dimaksudkan untuk mendorong agar daerah berupaya untuk selalu menetapkan APBD sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Unsur penilaian dalam kinerja keuangan adalah opini laporan keuangan oleh BPK, penetapan Perda APBD tepat waktu dan kenaikan PAD diatas rata-rata nasional.
Kemudian kriteria kinerja pendidikan diukur berdasarkan angka partisipasi kasar SD dan atau SMP sederajat di atas rata-rata nasional serta daerah yang mampu meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sementara kinerja ekonomi dan kesejahteraan didasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang di atas rata-rata nasional serta mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran.
Dalam PP nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terkait penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dilakukan selambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Kemudian penetapan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambatnya pada 31 desember tahun anggaran sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar