Rabu, 17 Agustus 2011

9 Napi Rutan Rembang Bebas

Rembang-Dari 62 orang narapidana binaan Rumah Tahanan Rembang yang diusulkan menerima remisi umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-66 tahun 2011, 9 orang narapidana langsung bebas pada hari Rabu 17 Agustus 2011. Pengurangan masa hukuman yang diusulkan untuk mereka terima disetujui, sehingga dengan sendirinya sisa masa hukuman yang harusnya masih dijalani otomatis terhapus dengan turunnya keputusan remisi yang diperoleh.


Pemberian remisi dilaksanakan usai upacara bendera peringatan HUT Kemedekaan RI ke-66 di alun-alun Rembang, bertempat di aula Rumah Tahanan (Rutan). Secara simbolis remisi untuk 62 narapidana binaan rutan setempat diserahkan oleh Wakil Bupati H Abdul Hafidz, kepada 2 napi yakni Arifin Bin Suradi menerima potongan hukuman 3 bulan dan Rizki Maulana yang mendapat remisi bebas.


Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang Hj Sri Nurwiyani SH menyebutkan, dari 62 orang narapidana yang mendapat remisi, Sebanyak 53 orang napi menerima remisi antara 1 hingga 5 bulan, sedangkan 9 orang napi langsung bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-66 tanggal 17 Agustus 2011.


Sri Wuyani menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuat daftar penerima remisi khusus hari besar keagamaan. Pasalnya pada hari raya Idul Fitri, untuk napi muslim memang mendapat remisi yang besarannya berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan. Usulan minimal sudah dikirim ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Provinsi Jawa Tengah, dua minggu sebelum lebaran untuk mendapatkan persetujuan.


Terpisah Kepala Rutan Rembang, Kasrizal saat dikonfirmasi menampik dengan keras terkait adanya kabar uang pungutan yang dikenakan untuk keluarga napi atau tahanan yang datang berkunjung. Pihaknya dengan tegas tidak membenarkan kabar tersebut dan siap untuk dilakukan cross check dengan sumber yang mengabarkan adanya pungutan liar di Rutan Rembang.


Selama ramadhan, tambah Kasrizal, semua napi muslim kecuali yang sedang sakit diwajibkan menjalankan ibadah puasa dan malam harinya mengikuti sholat taraweh dilanjutkan tadarusan. Adapun jam kunjungan pada hari raya Idul Fitri mendatang akan diberlakukan secara khusus. Selama satu minggu penuh keluarga napi atau tahanan bisa bertemu mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar