Kamis, 11 Agustus 2011

’Bunga’ jadi korban pencabulan

Rembang-Kejadian yang menimpa ‘Bunga’ bukan nama sebenarnya warga Kelurahan Sidowayah Kabupaten Rembang, menjadi contoh buruknya pola pergaulan bebas di era sekarang ini. ABG perempuan berusia 14 tahun itu menjadi korban tindak pencabulan dua pelaku yang juga masih katagori anak-anak, usai melakukan pesta minuman keras.


Kaur Bin Ops Reskrim Polres Rembang Iptu Haryo Seto menyebutkan, kronologi peristiwa naas yang dialami ‘bunga’, bermula saat hari Senin sekira pukul setengah sepuluh malam bunga dijemput dua temannya, masing-masing ‘kembang’ berusia 14 tahun teman cewek di sekolah yang datang bersama pacarnya bernama ‘kumbang’ usia 17 tahun, dengan maksud diajak jalan-jalan.


Menurut Iptu Haryo Seto, sepertinya tujuan mengajak pergi sudah direncanakan sebelumnya, karena mereka bertiga langsung menuju tanah kosong di Desa Tanjungsari Kecamatan Rembang dimana di tempat tersebut telah menunggu dua ABG pria masing-masing berinisial W usia 17 tahun dan KA umur 14 tahun, dilanjutkan mengadakan pesta minuman keras.


Karena tidak kuat, akhirnya ‘kembang’ dan ‘kumbang’ pamit pulang, meninggalkan “bunga” bersama dua ABG tadi. Ternyata usai meneguk empat gelas minuman beralkohol itu ‘bunga’ mabuk dan dalam keadaan tak sadar dicabuli. KA membantu memegangi korban, sementara W melakukan perkosaan. Korban yang masih dalam keadaan taksadar ditinggalkan oleh W dan KA, beruntung saja segera mendapat pertolongan warga setempat, dan mengantarnya pulang.


kedua orang tua korban tidak bisa menerimakan peristiwa menyakitkan itu dan memutuskan meminta visum ke rumah sakit, dan keesokan harinya melapor ke Polres Rembang. Setelah menerima laporan,aparat reskrim segera menemui dua saksi yang mengajak pergi korban,guna mendapatkan informasi alamat dua pelaku pencabulan. Berbekal keterangan yang diperoleh akhirnya dua pelaku ditangkap.


Pada Rabu sore penyidik reskrim bagian perlindungan perempuan dan anak mempertemukan korban dan pelaku untuk dimintai keterangan guna penyidikan, hanya saja karena baik korban dan pelaku berstatus anak-anak maka penyidikan dilakukan tertutup.


Iptu Haryo Seto menambahkan, dua pelaku pencabulan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.


Sementara Kasubag Humas Polres Rembang Ipda Agus Riyanto menjelaskan, aparat kepolisian harus teguh menjalankan amanat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, khususnya terkait masalah hukum yang melibatkan korban dan pelaku berstatus anak dibawah umur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar