Minggu, 14 Agustus 2011

MUSNAHKAN BARANG BUKTI







Senin (15/8) bertempat di pekarangan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut bersama Musyawarah Pimpinan Daerah Kab. HSS kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, obat jenis daftar G, uang palsu, VCD dan DVD, Senjata Tajam dan perjudian. Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan kali ini dengan total 10 paket yang diantaranya milik Ismi Rahman Fauzi alias Rahman bin Sabran Malisi 1 paket, Yayan bin Matnur sebanyak 7 paket seberat 0,28 gram, Muhammad Ridha Syamsudhuha alias Ridha bin Syahrani sebanyak 1 paket, Jamaludin alias Jamal bin Akhmad sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,25 gram, Sripituti Wita Yanti binti Aransyah sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,78 gram.

Dan sebanyak 76.295 butir obat jenis daftar G yakni Dextro, Carnophen, Dexitab, Somadril. Yang diantaranya 780 butir jenis Dextro milik Fatimah binti Aini, 20.000 butir milik Adi Suriana bin H. Ahmad Ayarwani, sebanyak 46.110 butir Dextro, 105 butir Carnophen, 8.160 butir Dexitab milik Yusri alias Ining bin Hasan, sebanyak 12 butir obat jenis Somadril dan 280 Dextro milik Sam’un bin Jamhuri, dan 3 kotak Faxiden milik H. Musa Alhadi bin H. Mahruni serta sebanyak 810 butir Dextro dan 38 butir Carnophen milik Basni bin Asmad. Obat jenis daftar G ini seharusnya tidak terjual bebas di pasaran, dan orang yang menggunakan obat tersebut harus dengan resep dokter.

Adapun Barang Bukti yang lain dimusnahkan yakni uang palsu pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 23 lembar milik Misliani Sagir alias Sagir alias Angah bin Barmawi. Sebanyak 2.300 keping VCD/DVD milik Rahmaddinoor alias Dinor bin H. Basran. Juga dimusnahkan 7 bilah senjata tajam yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau biasa dengan panjang keseluruhan 25,5 cm lengkap dengan hulu milik Sunardi bin Sutar, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan 20 cm lengkap dengan hulu milik Riswansi Rahman bin Fatur Rahman, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan 30 cm dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau biasa dengan panjang keseluruhan 26 cm milik Jumberi alias Umbi bin Saan, 1 bilah senjata penikam penusuk jenis pisau belitung dengan panjang keseluruhan 25 cm milik Eko Supriyanto bin Muryana, 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang keseluruhan 67 cm milik Syaifullah alias Ipul bin Rusdi dan 1 bilah senjata penusuk dengan panjang keseluruhan 23 cm milik Supian bin Nurhaini.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, obat jenis daftar G dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009, VCD/DVD bajakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika dan obat jenis Daftar G harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan atau inkrah. Walaupun barang bukti yang dimusnahkan sedikit, pemusnahan barang bukti tersebut wajib hukumnya dilakukan. Dan apabila tidak dilakukan, maka nantinya dapat sanksi. pemusnahan barang bukti tersebut harus disaksikan oleh Muspida HSS, Ketua BNK Kab. HSS dan pihak Dinas Kesehatan HSS sesuai Undang-Undang yang berlaku. (siska_hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar