Senin, 22 Agustus 2011

Pemkab tidak alergi terhadap keberadaan warung kopi

Rembang-Tim gabungan Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang, telah menggelar razia warung kopi. Razia dilakukan terhadap seluruh warung kopi di kawasan kota Rembang, dengan sasaran penjaga Warkop tak memiliki kartu identitas, ber KTP tapi berasal dari luar daerah maupun pekerja belum cukup umur atau dibawah 18 tahun.


Menanggapi hal tersebut wakil bupati Rembang-Haji Abdul Hafidz dalam sambutannya pada pemberian sembako PNPM-MD, di pendopo kecamatan Sumber mengatakan, Pemkab Rembang tidak alergi terhadap keberadaan warung kopi, Namun jangan sampai warung kopi dijadikan untuk alasan yang tidak-tidak.


Wakil bupati menjelaskan, penertiban warung kopi ini dilaksanakan karena berdampak produktifitas kerja warga mengalami penurunan karena terlalu lama nongkrong di warung kopi dan menimbulkan keretakan hubungan rumah tangga, hingga berujung perceraian.


Wakil bupati berharap agar setelah adanya penertiban ini nantinya warung kopi mentaati ketentuan yang ada, misalnya saat berjualan kopi supaya berpakaian yang sopan. Selain itu pemkab Rembang, setelah libur Lebaran nanti berencana menata regulasi pendirian warung kopi maupun kafe karaoke. Bisa dalam bentuk Peraturan Bupati, yang akan menekankan sanksi, apabila terjadi pelanggaran.


Sementara Data Dinbudparpora, dari 800-an warung kopi di Kabupaten Rembang, sebagian besar belum berizin. Demikian halnya dengan kafe karaoke, dari 7 lokasi, hanya ada dua yang sudah mengantongi izin hiburan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar