Semua fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga ditetapkanlah dua buah Raperda tersebut menjadi Perda, Rabu (5/10) bertempat di gedung DPRD Kab. HSS.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. HSS H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM, diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat Panitia Khusus tentang Retribusi Jasa Umum oleh H. Syamsudin, S. Pd. I, kemudian dilanjutkan laporan hasil rapat panitia khusus tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Muhammad, S. Ag.
Selanjutnya disampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada dalam DPRD terhadap dua buah Raperda yang antara lain disebutkan oleh fraksi partai Golongan Karya (Golkar) dengan juru bicara Ahmad Jayadi mengutarakan bahwa kedua Raperda tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan sehingga kedua Raperda tersebut menjadi perhatian utama. Dimana suatu keberhasilan Pemerintah dapat dilihat dari kualitas dan mutu pelayanan publik yang disediakan. Faktor-faktor penentu keberhasilan pelayanan publik antara lain faktor kepemimpinan, pelayanan pegawai dan indeks kepuasan masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dari fraksi Demokrat yang sebagai juru bicaranya adalah H. Syamsi Bahrun menyampaikan bahwa jangan sampai retribusinya dipungut biaya tetapi pelayanannya tidak dilaksanakan secara maksimal. Fraksi Demokrat berharap dengan adanya dua buah Raperda tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat HSS, jangan sampai menambah beban masyarakat.
Dalam pendapat akhir Kepala Daerah Bupati HSS Dr. H. M. Safi’i, M. Si yang disampaikan Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Raperda tersebut. Beliau mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mempunyai peranan penting untuk menunjang kelancaran roda Pemerintah di Daerah. Dimana jasa usaha dan jasa umum dilandasi dengan Perda merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beliau berharap dengan adanya dua buah Perda tersebut akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kab. HSS. Dua buah Raperda tersebut hendaknya bukan berdasarkan kuantitas, tetapi lebih ditujukan pada kualitasnya, sehingga perda tersebut dapat berlaku secara efektif dan tepat sasaran, ujarnya. Dalam sambutannya, Beliau menghimbau kepada SKPD terkait agar segera mensosialisasikan Perda yang telah disahkan.
Diakhir acara, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang penetapan dua buah Raperda menjadi Perda. Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut, Wakil Ketua DPRD Kab. HSS H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM dan Wakil Ketua II DPRD Kab. HSS H. M. Muchran B, S. Pd yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Achmad Fikry, M. AP, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kemasyarakatan Ir. H. Fathurrahman, MP, anggota DPRD yang hadir, para Pimpinan SKPD, para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah HSS serta para Camat. (siska_hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar