Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Said Ali Fachir, sebagai Kepala KPPT sejak awal KPPT berdiri. Sekretaris Daerah juga menambahkan, perlunya evaluasi atas kinerja KPPT selama ini. Selain itu, perlunya untuk berbenah diri dan memperbaiki pelayanan. Prestasi yang telah diraih oleh KPPT, atas kerja keras semua karyawan dan karyawati, diharapkan dapat dipertahankan. Untuk itu Pemerintah Daerah berjanji akan memberikan reward bagi pegawai yang berprestasi, berupa promosi jabatan. “Waktu pelaksanaan pemberian perizinan bagi masyarakat perlu diperpendek agar masyarakat puas. Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama”, ujarnya.
KPPT Kab. HSS sendiri memiliki visi Terwujudnya pelayanan perizinan yang prima dan profesional, sedangkan misinya yaitu Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM. Berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 011 Tahun 2009, tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penandatanganan dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada KPPT Kab. HSS, pendelegasian dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, yang memerlukan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam kegiatan sehari-hari. Tujuan pendelegasian Kewenangan dan Penandatanganan dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, adalah untuk mempercepat proses perizinan secara terpadu dan bertanggungjawab, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau. KPPT sendiri sejak beberapa bulan yang lalu telah merubah bentuk pelayanan menjadi aksi biro, dimana pemberian perizinan bagi masyarakat dilakukan di tempat usaha masyarakat. Aksi biro ini menunjukkan hasil yang sangat baik, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. (Ai/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar