Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD HSS Ja’far, S. Hut, Wakil Ketua 1 DPRD HSS H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM beserta anggota DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Drs. Fathurrahman, M. AP, Kepala Bagian Humas dan Protokol H. Zulkipli, S. Sos, M. AP serta para pengurus KPID Kalsel.
Ketua DPRD Kab. HSS Ja’far, S. Hut menyatakan sangat mendukung dengan sosialisasi yang berkaitan dengan program KPID Kalsel tersebut, karena hal tersebut dianggap penting untuk mengetahui tugas-tugas dari KIPD.
H. Zulkipli, S. Sos, M. AP selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah HSS menyatakan bahwa Pemda HSS mempunyai lembaga penyiaran publik lokal yakni Kandangan TV yang sudah dibabak dengan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2011 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Kandangan TV. Kemudian setelah ditetapkannya Perda tersebut, dilanjutkan proses perijinan penyiaran Kandangan TV yang didahului dengan pengumpulan bahan kelengkapan persyaratan.
Samsul Rani, S. Ag, M. Si selaku Ketua KPID Kalsel mengatakan bahwa kunjungan kerja ini merupakan kunjungan yang kelima setelah Kab. Tanah Bumbu, Martapura, Barito Kuala dan Tapin. Dijelaskannya bahwa pengurus KPID Kalsel berjumlah 7 orang dan masa kerja KPID tersebut selama 3 tahun. Pada KPID tersebut terdapat 3 bidang yakni bidang pengawasan isi siaran, bidang kelembagaan dan bidang sistem penyiaran dan perijinan.
Selanjutnya Drs. Milyani, M. AP menyampaikan bahwa landasan kerja KPID tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Tugas pokok KPID diantaranya regulasi perijinan dibidang penyiaran, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan prestai terhadap penyelenggaraan penyiaran. Beliau berharap KPID dapat mengakomodir tugas pokoknya sehingga bidang kerjanya dapat terealisasikan sampai tahun 2014 mendatang. Kemudian juga dijelaskan pentingnya kebersamaan dan dukungan DPRD Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengawasan terhadap isi siaran yang merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta melakukan pengawasan penyiaran dengan menyampaikan saran dan kritik terhadap penyelenggaraan penyiaran melalui Dewan Pengawas.
Tujuan penyiaran adalah untuk memberikan informasi yang adil, merata dan seimbang serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Adapun ketentuan perijinan bidang penyiaran terdapat pada pasal 33 ayat 1 UU No. 32/2002 tentang penyiaran dan pasal 33 ayat 1 UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi. Ada beberapa dampak negatif pada media TV diantaranya dampak negaif terhadap otak, TV tidak ramah lingkungan, peningkatan resiko penyakit jantung, rentan penyakit gula darah dan efek negatif pada mental.
Adapun rencana kegiatan strategis yang memerlukan dukungan dari Pemda diantaranya adanya pembentukan Dewan Pengawas LPP-lokal Kabupaten juga pembentukan dan pembinaan jaringan kelompok masyarakat peduli siaran.
Pendirian LPP-lokal berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 pasal 7 ayat 3. Dimana lembaga LPP-lokal merupakan lembaga penyiaran yang terbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemda dengan persetujuan DPRD. Berdasar Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2005 pasal 1 ayat 5 bahwa Dewan Pengawas merupakan organ Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik.
Setelah usai kunjungan ke DPRD, KPID Kalsel kemudian melakukan audiensi dengan Wakil Bupati H. Ardiansyah, S. Hut. Wakil Bupati menyambut kedatangan KPID Kalsel. Dan menyampaikan selamat datang dan terimakasih atas kunjungan KPID ke HSS yang telah memberikan perhatian serta memberikan informasi tentang KPID. Beliau berharap dengan adanya pertemuan ini dapat mempermudah proses koordinasi terkait perijinan khususnya lembaga penyiaran publik lokal Kandangan TV. (siska-hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar