Selasa, 04 Oktober 2011

Pancur Peringkat 2 Lunas PBB

Pancur-Kecamatan pancur kembali menorehkan prestasi dalam pelunasan pajak sebelum batas waktu yang di tentukan yakni pada bulan September 2011, Yakni berhasil menduduki peringkat ke 2 dalam lunas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) setelah Kecamatan Sumber. keberhasilan lunas PBB di Kecamatan Pancur, tidak terlepas dari kerjasama sama yang baik antar pihak Kecamatan, desa dan warga yang sudah sadar akan membayar pajak demi kepentingan pembangunan.


Camat pancur Suryawan menjelaskan, untuk mencapai pelunasan PBB di 23 desa di wilayahnya, pihak Kecamatan hanya butuh waktu 3 bulan yakni di mulai pada bulan April dan lunas pada bulan Juni 2011, Langkah ini diakuinya memang tidak mudah, namun strategi untuk dapat Lunas PBB yang diterapkan dari awal, adalah mengadakan kerjasama tim antara kantor kecamatan dengan Tim desa. yakni dengan sistim target dalam melaksanakan pelunasan PBB.


pelaksanaan penarikan PBB di mulai 1 April 2011 dan berakhir pada 30 Juni 2011, dengan sistim target yang harus di setor pada awal bulan April sebesar 35% dan penarikan ke 2 bulan Mei dengan target 40% serta target yang ke tiga pada bulan Juni yang di bebankan desa sebesar 25%, Dari target yang telah menjadi beban setiap desa, sukses dijalankan pihak Kecamatan


Suryawan menyebutkan, pajak yang menjadi tanggungan Kecamatan Pancur di tahun 2011 sebesar Rp. 238,4 juta lebih dengan 1.779 lembar Surat Pemberitauan Pajak Terutang (SPPT). Aadapun untuk wajib pajak terkecil desa Ngulangan sebesar 3.jutaan dengan 343 lembar SPPT, sedangkan setoran pajak terbesar yakni desa Kalitengah sebesar 28 jutaan dengan 579 lembar SPPT.


Ditambahkan,masalah pajak diakuinya sangat rentang terhadap permasalahan, apabila ditingkat desa ditemui masalah, secara kedinasan maupun perorangan akan diselesaikan ditingkat desa maupun tingkat kecamatan, Tujuannya agar setiap permasalahan cepat terselesaikan dan setoran wajib pajak tidak terlambat, Langkah ini ternyata sangat efektif menurunkan angka tunggakan PBB, bahkan hasilnya tidak ada keterlambatan dalam penyetoran dari wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar