Rembang-Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang H. Hamzah Fatoni SH, MKn mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor SE-33/PB/2011 tertanggal 22 Agustus 2011, tentang pembayaran gaji pegawai negeri dan pejabat negara bulan September 2011, Gaji Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rembang dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2011. Hal tersebut disampaikan Sekda kepada wartawan diruang kerjanya.
Sekda menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2011 tentang penetapan pembayaran gaji pegawai negeri, pejabat negara dan pembayaran pensiun bulan september 2011, antara lain telah ditetapkan pembayaran gaji pegawai negeri dan pejabat negara bulan september 2011 dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011.
Sekda menyebutkan, untuk Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diharapkan selesai tanggal 24 Agustus, Surat Perintah Membayar (SPM) selesai tanggal 25 Agustus, sehingga Surat perintah pencairan dana (SP2D) Bulan September 2011 dapat diterbitkan tanggal 26 Agustus 2011. Sedangkan total anggaran yang digunakan untuk membayar gaji setiap bulannya mencapai Rp 29,4 miliar dan diberikan kepada 9.028 PNS di Rembang,
Sekda Hamzah Fatoni mengingatkan terkait pencairan gaji bulan September agar bendahara gaji masing-masing SKPD untuk hati-hati dalam menyimpan gaji pegawai yang belum sempat dibayarkan. Serta diharapkan kepada para pegawai agar bijaksana dan hemat dalam penggunaan gaji bulan september.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar