Rembang-Sebanyak 96 batang kayu jati usia muda katagegori II, usia 11-20 tahun yang diduga kuat merupakan hasil pencurian di wilayah kerja KPH Mantingan, berhasil dimankan polhut setempat. Kayu tadi didapati dimuat di truk bernomor polisi H 1558 YH yang ditinggalkan begitu saja karena akan berpapasan dengan tim patroli.
Wakil Adiministratur KPH Mantingan M Rizqon, selaku koordinator keamanan hutan menerangkan, tim patroli mencoba mencegat truk yang mencurigakan karena berada di tengah hutan desa Warugunung kecamatan Bulu, masuk wilayah RPH Tanjung. Ketika truk dihentikan dan diteliti, diketahui memuat potongan kayu jati berusia muda.
Setelah dihitung anggota polhut dan didata, jumlah kayu curian sebanyak 96 batang, sedangkan sopir dan kernet truk ketika ditanya mengaku hanya mengangkut kayu jati yang dibeli dari penjual dan hendak dikirim ke wilayah Jepara. Kemudian truk berikut dua orang tadi diputuskan dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih intensif.
Namun justru keduanya melarikan diri dan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Rembang untuk dilakukan pengejaran karena identitas keduanya telah diketahui. M Rizqon menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan frekwensi patroli dan merazia kendaraan mobil yang keluar dari wilayah hutan terkait adanya kasus tersebut. Tentunya dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Rembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar