Senin, 15 Agustus 2011

Penggunaan mobil Dinas wewenang SKPD

Rembang-Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang H. Hamzah Fatoni SH MKn mengatakan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik hari raya (lebaran) merupakan wewenang masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal tersebut disampaikan Sekda pagi tadi diruang kerjanya.


Sekda mengatakan, pada prinsipnya mobil dinas digunakan dalam rangka memperlancar tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah dan layanan masyarakat. Hal ini berdasarkan Perda no 11 tahun 2007 tentang pengelolaan barang untuk daerah, serta peraturan bupati (Perbub) no 14 tahun 2009 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, bahwa kendaraan operasional dinas diadakan untuk menunjang kelancaran pekerjaan SKPD yang bersangkutan.


Menurut Sekda, lebaran tidak lebaran mobdin diperlakukan sama untuk menunjang kegiatan pemkab dan pelayanan masyarakat.


Dikatakan oleh Sekda, pada saat hari raya atau lebaran, banyak juga mobil dinas yang dipergunakan untuk keperluan dinas seperti pelayanan di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, transportasi/angkutan, keamanan ketertiban masyarakat, kebersihan, pembinaan dan pengawasan kepariwisataan, dan masih banyak urusan lain yang dilaksanakan oleh SKPD. Ditegaskannya lebaran atau tidak fungsinya sama saja.


Sekda mengungkapkan pada saat ini jumlah mobil dinas di Kabupaten Rembang mencapai 86 unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar