Kamis, 18 Agustus 2011

2 Pelaku Curat Lintas Propinsi Tertangkap

Rembang-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Jawa Timur berhasil ditangkap jajaran reskrim Polres Rembang seusai melakukan aksinya.


Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, kedua pelaku yakni Kasan Kusneni dan Yusman, sama-sama warga kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, Surabaya. Ditangkap Rabu sore berikut barang bukti kejahatan sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi L 6151 GV, dan tas milik korban berisi uang tunai Rp 500 ribu dan 4 unit handphone.


Kronologi kejadian, bermula saat warga Desa Tanjungsari Kecamatan Rembang bernama Ana Setianingsih bersama 4 temannya dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Avansa nomor polisi K 8670 NC rabu sore ingin ngabuburit di hutan jati dekat SPBU Jatisari kecamatan Sluke. Setiba di lokasi mereka turun dari mobil dan berjalan-jalan di pantai hutan jati. Pada saat itulah dua pelaku yang berada di tempat yang sama menjalankan aksinya membongkar kaca mobil dan menjarah tas milik korban.


Namun ulah dua pelaku diketahui tukang parkir dan berusaha menangkapnya, tetapi keduanya berhasil kabur menuju arah barat. Sementara itu korban yang mempunyai kenalan dinas di Polres Rembang segera menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut.


Dijelaskan Kapolres AKBP Adhi Fandhy Ariyanto, begitu laporan diterima dari anggotanya, segera diperintahkan dilakukan pencegatan di tugu Adipura, dan petugas memblokade jalan, tetapi mereka berhasil lolos, bahkan tak menghiraukan tembakan peringatan aparat.


Akhirnya pihak polsek kaliori dihubungi untuk mencegat dua pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus. Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif guna mengetahui jaringan serta kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan serupa yang dilakukan.


Kapolres Rembang menambahkan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar