Senin, 15 Agustus 2011

64 Napi Terima Remisi

Rembang-Sebanyak 64 orang narapidana binaan Rumah Tahanan Rembang rencananya menerima remisi umum menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-66. Dari jumlah tersebut 11 orang narapidana akan bebas pada tanggal 17 Agustus mendatang.


Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang Hj Sri Nurwiyani SH menjelaskan, saat ini narapidana binaan di tempatnya berjumlah 91 orang. Namun hanya 64 orang yang bisa diusulkan menerima remisi hari kemerdekaan, sesuai dengan kriteria yang mengaturnya, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan atau sepertiga dari masa hukuman.


Menurut Sri Nurwiyani, Rutan Rembang mengajukan usulan sebanyak 64 orang napi menerima remisi dengan perincian 50 orang napi tindak pidana umum menerima potongan antara 15 hari hingga 1 bulan; 3 orang napi tindak pidana khusus menerima potngan 1 bulan, dan 11 napi langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, karena masa hukuman tinggal sesaat dari Hari Kemerdekaan RI. Usulan telah dikirim pada hari Jumat lalu dan kemarin telah mendapat persetujuan.


Sri Nurwiyani menambahkan, remisi akan diberikan seusai pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66 tanggal 17 Agustus besok. Direncanakan kegiatan dilaksanakan di aula Rutan Rembang, disampaikan secara resmi oleh pimpinan daerah setempat yakni Bupati Rembang H Moch Salim, disaksikan unsur Muspda dan tamu undangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar