Rembang-Sebanyak 64 orang narapidana binaan Rumah Tahanan Rembang rencananya menerima remisi umum menjelang Hari Ulang Tahun
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang Hj Sri Nurwiyani SH menjelaskan, saat ini narapidana binaan di tempatnya berjumlah 91 orang. Namun hanya 64 orang yang bisa diusulkan menerima remisi hari kemerdekaan, sesuai dengan kriteria yang mengaturnya, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan atau sepertiga dari masa hukuman.
Menurut Sri Nurwiyani, Rutan Rembang mengajukan usulan sebanyak 64 orang napi menerima remisi dengan perincian 50 orang napi tindak pidana umum menerima potongan antara 15 hari hingga 1 bulan; 3 orang napi tindak pidana khusus menerima potngan 1 bulan, dan 11 napi langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, karena masa hukuman tinggal sesaat dari Hari
Sri Nurwiyani menambahkan, remisi akan diberikan seusai pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar