Senin, 26 September 2011

BARANG BUKTI DIMUSNAHKAN


Selasa (27/9) bertempat di pekarangan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut selaku Ketua Badan Narkotika (BNK) Kab. HSS bersama Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) dan pihak Dinas Kesehatan HSS kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana Kesehatan, Narkotika dan Perjudian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat jenis daftar G dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana setiap barang bukti tindak pidana Narkotika dan obat jenis Daftar G harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan atau inkracht. Walaupun barang bukti yang dimusnahkan sedikit, pemusnahan barang bukti tersebut wajib hukumnya dilakukan. Dan apabila tidak dilakukan, maka nantinya akan mendapat sanksi.

Barang bukti tindak pidana Kesehatan yang dimusnahkan berupa obat jenis daftar G dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan atas nama Naim Haikal bin Salim sebanyak 1160 butir, Rayyan bin Salim sebanyak 2398 butir, Daud bin Ahnaf Yunan (Alm) sebanyak 16864 butir, Rusdi alias Nanglus bin Urhan sebanyak 872 butir dan Akhmad bin Mukhtar sebanyak 130 butir.

Adapun barang bukti tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu yang dimusnahkan kali ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dengan total 25 paket atas nama Asli alias Abah Dana bin Asra sebanyak 9 paket besar dan 13 paket kecil, M. Ridwan Syaidi alias Duan bin Suleman Kurdi sebayak 1 paket seberat 0,12 gram, H.Mahran bin H. Mahlan sebanyak 1 paket seberat 0,012 gram dan Muhammad Yusuf alias Usuf bin Juma’ing sebanyak 1 paket seberat 0,015 gram. Dan barang bukti tindak pidana Perjudian berupa 2 buah pulpen beserta rekapan angka dalam kertas atas nama Jamaludin bin Akhmad Fauzi dan 1 unit kalkulator beserta pulpen dan rekapan angka dalam kertas milik Muhammad Yusri bin Bastar.

Setelah selesai pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Ketua BNK Kab.HSS H. Ardiansyah, S. Hut bersama unsur Muspida. (siska_hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar