Jumat, 30 September 2011

MAKNA KESAKTIAN PANCA SILA


Pancasila mempunyai kekuatan mengikatsecara hukum, sehingga semua peraturan peraturan hukum/ketatanegaraan yangbertentangan dengan Pancasila haruslah dicabut
 
Tepat tanggal 1 oktober, kita kembali memperingati hari yang sangat krusialbagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.Mungkin kini banyak yang lupa atau bahkan melupakan hari kesaktian Pancasila, sebab seiring perkembangan teknologi daninformasi yang semain pesat, kita pun seakan terbius untuk melupakan sejarahyang sangat penting sebagai wujud terbentuknya dasar negara kepulauan,Indonesia.
Peringatan KesaktianPancasila ini berakar pada sebuah peristiwa tanggal 30 September  1965.Konon, ini adalah awal dari Gerakan 30 September (G.30.S/PKI). Oleh pemerintahIndonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasilamenjadi ideologi komunis.
Pada saat itu setidaknyaada enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upayakudeta. Namun, berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upayatersebut mengalami kegagalan. Maka, tanggal 30 September diperingati sebagaiHari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagaiHari Kesaktian Pancasila dalam sejarah Republik Indonesia.
Pancasila tentulahmengandung nilai filosofi yang sejak dahulu telah lahir dan ditumbuhkembangkanoleh nenek moyang kita. Maka, sudah sepantasnya kita harus kembali merenungkandan menelaah kembali sudah sejauh mana penyelenggaraan serta pencapaian bangsadan negara ini dalam menjaga nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsadan bernegara.
Pancasila sebagaipandangan hidup
Pancasila sebagaipandangan hidup bangsa, merupakan pedoman tingkah laku bagi warga negaraIndonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasilayang telah diwariskan kepada bangsa Indonesia merupakan sari dan puncak darisosial budaya yang senatiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.
Tata nilai sosial budayayang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya inidijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.Sumber nilai yang terkandung tersebut yakni, (1) keyakinan adanya Tuhan YangMaha Esa, (2) asas kekeluargaan, (3) asas musyawarah mufakat, (4) asasgotong-royong, serta (5) asas tenggang rasa.
Dari nilai-nilai inilahkemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan kerukunan, kehormonisan, dankesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesiamerdeka. Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti Pancasila sangat pentingartinya karena merupakan pegangan yang stabil agar tidak terombang-ambing olehkeadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi kini yang semakin pesat melaluiteknologi dan informasi muktahir.
Pancasila sebagai dasarnegara negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur  penyelenggaraankehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi,politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hukum-keamanan. Sebagai dasar negara,Pancasila diatur dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasanyuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara.
Pancasila mempunyaikekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan peraturanhukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila haruslah dicabut.Perwujudan Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturanperundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi; (1) penyelenggaranegara, (2) lembaga kenegaraan (3) lembaga kemasyarakatan, (4) warga negaraIndonesia di mana pun berada, dan (5) penduduk di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai normaobjektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segalasumber hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966,jo. Tap. MPR No.V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No.IX/MPR/1978.
Makna Kesaktian Pancasila
Sebagai dasar negara,Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan.Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutamadalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakandalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila mengandung berbagaimakna dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan YangMaha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasiyang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara padalegitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkanlegitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasidemokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan denganlegitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif,anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegakhukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasidemokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasimoral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai denganmoral.
Salah satu contoh yangteranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum,namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secaramoral (legitimasi moral).

Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi.Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius,namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhanterutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
Makna kedua Kemanusiaan,“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negaraharus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yangberadab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupanbernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuanhidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagaibagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayahtertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraanbersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilaisuatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan padapotensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap dirisendiri, sesama manusia, maupun terhadaplingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakanasas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negarakemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkandengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaanjuga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan danpenyelenggaraan negara.
Makna ketiga, Keadilan.Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentukeadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan Vadalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adilmengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yangberbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnyamanusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusialain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadapbangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Olehkarena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan,kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan ataskeadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraanakan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna keempat, Persatuan.Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalamsila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagaipenjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu danmakhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantaraelemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, danagama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satusebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna kelima, Demokrasi.Negara adalah dari rakyat dan untukrakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlakharus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yangterkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dankeyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat danmenyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuaidengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seandainya nilai-nilaiPancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung didalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara,niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yangmustahil untuk diwujudkan secara nyata.
Terlebih lagi hinggakini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telahbersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kiniseakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat saktitersebut.
Perilaku KKN, kerusuhanantar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebutjabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalahsegelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini,Marilalah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetapdipandang sebagai bangsa dan negara yang beradap, beragama, beretika, danbermoral.
Hendaknya nilai-nilaidasar Pancasila ini sebagai upaya dan sandaran dalam pelaksanaan tugas dantanggungjawab kita masing-masing. Ketika kita mengamalkannya dengansungguh-sungguh maka isu SARA, perbedaan Etnis, Perilaku KORUP dan ketidaktaatan pada kebenaran terhindarkan dengan baik.
Semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar