Rembang-Hampir semua partai politik yang ada di Kabupaten Rembang telah mengajukan permintaan surat keterangan, termasuk 3 partai politik (parpol) baru yang ada di kabupaten Rembang, yaitu partai Nasional demokrat (Nasdem), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI),
Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bukti diri kepengurusan partai telah terdaftar keberadaannya di kabupaten Rembang, sebagai persyaratan kelengkapan partai nantinya untuk mengikuti verifikasi partai peserta pemilu tahun 2014 nanti.
Namun untuk verifikasi Parpol belum dillakukan karena masih menunggu petunjuk dari kementrian hukum dan Hak asazi manusia (kemenkum ham). Hal itu disampaikan oleh kepala Kantor kantor kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat (kesbangpollinmas) kabupaten Rembang Suharso.
Suharso mengungkapkan verifikasi parpol baru nantinya berkaitan dengan lokasi, struktur, tempat, keberadaan beberapa persen di kabupaten. Karena untuk bisa lolos verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, partai baru harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, yang menyebar di 75 persen kabupaten di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar