Minggu, 25 September 2011

Eks Kantor Dinbudparpora dan Dinhubkominfo disewakan

Rembang- Pengerjaan dan renovasi atas bangunan eks kantor dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga (Dinbudparpora) dan Eks kantor dinas perhubungan, komunikasi dan informatika (dinhubkominfo) karena kondisi kerusakannya sudah sangat parah, Sehingga apabila direnovasi akan banyak memakan biaya. Sebagai pengganti kantor Dinbudparpora dan Dinhubkominfo sudah diberikan kantor yang representative. Memiliki layanan untuk kir dan lain-lain, semua bisa dilayani sampai truk tronton maupun gandeng.


Hal itu disampaikan oleh bupati Rembang-Haji Mohamad Salim dalam penyampaian nota keuangan raperda perubahan APBD tahun 2011, di gedung dewan, baru-baru ini menanggapi pandangan umum fraksi terkait pengalihan fungsi Eks kantor Dinbudparpora dan Dinhubkominfo.


Bupati mengungkapkan, pembangunan eks kantor Dinbudparpora dan Dinhubkominfo diupayakan dengan kerjasama pihak ke tiga yaitu disewakan kepada PT. Sri Endah Mulia Pati. Rencananya akan digunakan untuk perluasan hotel, restoran maupun rumah toko (ruko). Biaya Pembangunannya sepenuhnya dari pihak Perseroan Terbatas (PT) tersebut.


Jadi, untuk APBD/ dana pemerintah adalah zero (nol) persen. Sedangkan Sewa dapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) per tahunnya mencapai 75 juta rupiah masuk ke kas daerah dan dibangun pihak PT secara gratis sampai 4 tahun ke depan .


Bupati menjelaskan karena mekanisme untuk sewa, menurutnya tidak perlu adanya ijin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasarnya sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomer 17 tahun 2007 dan peraturan daerah (perda) kabupaten Rembang nomer 11 tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar