Kragan-Cemburu lantaran rasa cinta tidak ditanggapi gadis pujaan hati, terkadang bisa membuat seseorang gelap mata. Ujung-ujungnya melakukan hal diluar rasio dan akhirnya berurusan dengan hukum.
Seperti kejadian hari Rabu sekira pukul 5 sore di Desa Narukan Kecamatan Kragan, warga digegerkan dengan ulah enam orang pemuda yang dalam kondisi mabuk serta membawa senjata tajam melakukan pengrusakan warung kopi milik Mulyono usia 54 tahun warga RT 1-RW 1 desa setempat. Bahkan pelaku juga melukai beberapa orang pelanggan warung kopi secara membabi buta.
Mulyono, pemilik warung kopi saat ditemui menjelaskan, setelah merusak warungnya dan melukai pengunjung, enam pelaku melanjutkan aksinya menuju ke jalan raya, mengamuk dan mencegat serta memecah kaca depan truk yang melintas di jalur Pandangan-Sedan. Kemudian dia memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kragan.
Menurut Mulyono, ketika salah satu petugas dari Polsek Kragan datang ke lokasi, ternyata tak membuat pelaku takut bahkan justru menantang berhelahi disertai mengacung-acungkan pedang yang mereka bawa. Namun saat petugas mencabut senjata api yang dibawanya mereka ketakutan, bermaksud lari meninggalkan tempat kejadian.
Hanya saja berkat kesigapan aparat akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, tetapi warga yang berada di lokasi karena merasa emosi kemudian beramai-ramai mengeroyok pelaku. Tidak ingin warga semakin anarkis, petugas segera menyelamatkan pelaku, ke Mapolsek Kragan.
Saat disidik, pelaku mengaku bernama Shobirin usia 21 tahun, warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Kragan. Dia diajak rekan sedesa bernama Dul alias Kencis usia 20 tahun, melampiaskan sakit hati terhadap pemuda Desa Narukan. Permasalahan dipicu rasa cemburu Dul karena cintanya kepada gadis warung kopi milik Mulyono ditolak, memilih menjalin kasih dengan salah satu pemuda setempat.
Menurut Shobirin, mereka berangkat dari rumah pukul 12 siang, berhenti di salah satu warung di Desa Pandangan untuk membeli miras jenis arak. Mereka minum di dekat warung kopi yang dirusak sore harinya.
Dari Keterangan Kapolsek Kragan AKP Imam Siswanto, Dul alias Kencis aktor utama kejadian tersebut saat melarikan diri mengendarai sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi K 6576 ND, mengalami kecelakaan tunggal di jalan pantura sekitar Desa Pandangan Kulon, dilarikan ke RSUD Rembang. Adapun identitas empat pelaku lain yang melarikan diri sudah diketahui, segera dilakukan pengejaran.
Terpisah Kasat Reskrim AKP Sugirman saat dihubungi menjelaskan, akibat ulah enam pemuda nekat itu, warung kopi milik Mulyono rusak parah dan beberapa pengunjung mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar