Kragan-Tragis nasib yang dialami 'Bunga' gadis di bawah umur warga Desa Pandangan Kulon, pelajar kelas 9 salah satu SMP setempat, Lima bulan yang lalu dicabuli oleh 5 orang pelaku asal Desa Kalipang Kecamatan Sarang, kini gadis malang itu tengah hamil 4 bulan, sementara para pelaku kabur, dan belum satupun yang tertangkap.
Ironisnya dari peristiwa itu, yakni salah satu pelaku bernama DD usia 19 tahun yang keseharian berpenampilan anak Punk merupakan kekasih korban. Bahkan dia pula yang memaksa bunga untuk melayani nafsu bejat ke empat kawannya seusai pesta miras sekira 5 bulan lalu.
Saat ditemui di kediamannya, bunga menceritakan, sekira Enam bulan yang lalu dia berkenalan dengan DD melaui HP, kemudian berpacaran. Pada tanggal 12 Mei, dia diajak DD main ke desanya di Kalipang-Sarang, setelah diajak berjalan-jalan kemudian dibujuk masuk ke rumah kosong.
Bunga menyebutkan ternyata di tempat itu telah menunggu 4 orang tetangga kekasihnya, masing-masing PRY usia 19 tahun, UDN 20 tahun, RS 20 tahun dan RG 40 tahun, mereka sedang bersiap pesta miras. Kemudian dia dipaksa pacarnya DD untuk ikut bergabung. Awalnya tak mau tetapi karena diancam akan diputus cintanya akhirnya menuruti keinginan kekasihnya itu. Walau tak kuat, dia terus saja dicekoki miras hingga hampir tak sadarkan diri.
Dalam kondisi payah itu dia dipaksa melayani nafsu bejat kekasihnya dan 4 orang tetangganya. Akibat kejadian tersebut dia mengalami tekanan batin yang hebat dan akhirnya menceritakan semua yang terjadi kepada orang tuanya. Basuki usia 48 tahun, ayah korban begitu mendengar cerita anaknya langsung emosi dan tidak menerimakan kejadian yang menimpa anaknya. Selanjutnya dia memeriksakan kondisi anaknya guna memintakan visum untuk melapor ke polisi.
Betapa kagetnya ketika mengetahui anak gadisnya ternyata tengah hamil dan diperkirakan usia kandungan menginjak masa 4 bulan. Namun tekadnya tak surut, tetap melaporkan kejadian tragis yang menimpa anaknya ke Polsek Sarang. Sementara 5 orang pelaku saat akan ditangkap diketahui telah kabur usai melakukan pencabulan terhadap bunga.
Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto saat dikonfirmasi mengatakan akan menidak tegas pelaku. Mereka telah melakukan perbuatan keji terhadap gadis belum dewasa, jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan KUHP. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memberikan info apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang saat ini sedang dalam pencarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar