Selasa, 20 September 2011

Penyakit Dekil (Fouling Disease)

Penyakit Dekil (Fouling Disease) 

 

Penyakit Dekil (Fouling Disease)

Penyebab : Zoothamnium spp., Epistylis spp., Vorticella spp.,. Acineta spp.


Bio — Ekologi Patogen
• Umumnya disebabkan oleh mikroorganisme dari kelompok
Protozoa, meskipun sering pula berasosiasi dengan algae
seperti Nitzschia spp., Amphiprora spp., Navicula spp.,
Enteromorpha spp., dll.

• Kompleks infeksi mikroorganisme tersebut akan mengganggu pergerakan udang terutama larva, kesulitan makan, berenang, serta proses molting karena organ insang dan/atau seluruh tubuh dipenuhi organisme penempel.


• Faktor pemicu terjadinya ledakan penyakit antara lain, kepadatan tinggi, malnutrisi, kadar bahan organik yang tinggi, dan fluktuasi parameter kualitas air terutama suhu

Gejala Klinis :
• Berenang ke permukaan air dan tubuhnya berwarna buram/kotor
• Insang yang terinfeksi berwarna kemerahan atau kecoklatan
• Lemah, kesulitan bernafas dan nafsu makan menurun, akhirnya mati
• Proses ganti kulit (moulting) terhambat, dan timbul peradangan pada kulit

Diagnosa :
• Pengamatan secara visual terhadap tingkah laku dan gejala klinis yang timbul
• Pengamatan secara mikroskopis untuk melihat morfologi organisme penempel melalui pembuatan preparat ulas dari organ kulit/mukus, sirip dan/atau insang.


Pengendalian:

• Desinfeksi wadah/petak pemeliharaan dan sumber air yang bebas mikroorganisme penempel)

• Memperbaiki kualitas air secara keseluruhan, terutama mengurangi kadar bahan organik terlarut dan/atau meningkatkan frekuensi penggantian air baru

• Pemberian unsur immunostimulan (misalnya penambahan
vitamin C pada pakan) secara rutin selama pemeliharaan

• Merangsang proses ganti kulit melalui memanipulasi parameter kualitas air yang yang merupakan faktor determinan

• Udang yang terserang "fouling disease" dengan tingkat prevalensi dan intensitas yang rendah, pengobatan dapat dilakukan dengan beberapa jenis desinfektan, antara lain:
✓ Perendaman dalam larutan formalin pada dosis 25-50 ppm selama 24 jam atau lebih


sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen. Perikanan Budidaya, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar