Senin, 12 September 2011

RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2010 DITETAPKAN MENJADI PERDA


Selasa (13/9) bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Legislatif bersama pihak Eksekutif melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. HSS, untuk melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 menjadi Peraturan Daerah karena semua Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD HSS menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat II ini dibuka oleh Ketua DPRD Kab. HSS Ja’far S. Hut. Rapat ini merupakan tahap akhir dari proses Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010. Rapat Paripurna tersebut didahului dengan laporan hasil rapat gabungan Komisi Legislatif bersama dengan Tim Eksekutif yang disampaikan oleh anggota DPRD Arani. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 menjadi Perda yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing Fraksi.

Dalam sambutan tertulis Bupati HSS Dr. H. M. Safi’i, M. Si yang dibacakan oleh Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut menyebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. HSS TA 2010 merupakan suatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Beliau mengutarakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan merupakan bagian dari siklus mekanisme penyelenggaraan APBD. Dan Pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap capaian dalam pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2010. Selain itu juga merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang good governance.

Dikatakannya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, opini yang diberikan atas laporan keuangan Pemda HSS TA 2010 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dimana APBD tahun 2010 tersebut dinilai relatif sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Walaupun sejauh ini belum bisa dikatakan berhasil mendapat predikat yang terbaik yakni WTP dalam pemeriksaan, namun sepatutnya untuk bersyukur dengan opini pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa laporan keuangan telah mendapat keyakinan yang memadai terhadap seluruh transaksi keuangan yang disajikan dan terbebas dari salah saji material serta telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Kemudian disebutkan juga kepada seluruh jajaran pimpinan SKPD agar terus mengupayakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan secara cermat dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga opini pemeriksaan WTP dapat terwujud.

Diakhir acara, dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 menjadi Perda. Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati HSS H. Ardiansyah, S. Hut, Ketua DPRD Kab. HSS Ja’far, S. Hut yang disaksikan Unsur Muspida HSS, Wakil Ketua DPRD Kab. HSS beserta anggota DPRD yang hadir, Sekretaris Daerah Drs. H. Achmad Fikry, M. AP, Kepala Kantor Kementrian Agama HSS Drs. H. Matnor, para Pimpinan SKPD, para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah HSS, Camat serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (siska_hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar