Kamis, 22 September 2011

Laporan Tindak kekerasan anak dibutuhkan Keberanian

Rembang-Laporan tindak kekerasan fisik dan seksual dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Rembang, bersifat fluktuatif. Dari tahun ke tahun naik turun, namun cenderung meningkat setahun terakhir.


Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kabupaten Rembang, Rusmiyati mengatakan, sejak Pemkab Rembang menerbitkan Perbup nomor 22 tahun 2008, tentang pembentukan unit pengaduan perlindungan perempuan dan anak dilanjutkan dilaunchingnya lembaga tersebut di tiap kecamatan dan dilakukan sosialisasi, maka kesadaran hukum warga khususnya korban kekerasan, diketahui semakin meningkat.


Menurut Rusmiyati, sejak perbup berlaku tahun 2008, laporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur banyak yang dilaporkan baik oleh orang tua atau kerabat korban ke unit pengaduan kecamatan, kabupaten atau kepolisian.


Dijelaskan, stakeholder penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Rembang dinamakan Semai, terdiri lintas sektoral, masing-masing melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing. Korban selain dapat melapor ke unit pengaduan tingkat kecamatan, juga bisa menyampaikan ke stakeholder meliputi Tim Penggerak PKK, BPMKB, DKK, Kemenag, Unit Penanganan Perempuan dan Anak, Reskrim Polres Rembang atau ke sekretariat semai di lantai 2 RSUD Rembang, hanya saja dibutuhkan keberanian dan kemauan keluarga korban untuk melakukannya.


Rusmiyati menambahkan, upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, semai sering mengadakan roadshow ke masyarakat guna mensosialisasikan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Jajaran anggota semai sendiri secara berkala tiap 3 bulan mengadakan pertemuan untuk bertukar data dan mengevaluasi hasil bhakti sosial terhadap korban yang ditangani pada periode sebelumnya.


Dari data semai hingga tri wulan kedua tahun 2011 diketahui jumlah kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur berjumlah 8 perkara, semua korban mengalami kekerasan fisik. Sedangkan kurun waktu 2010 terdata jumlah kasus mencapai 21 perkara, meliputi korban kekerasan fisik 19 anak, kekerasan seksual 1 anak dan diterlantarkan 1 anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar