Rembang-Sejalan dengan adanya perda no 3 tahun 2011 tentang pedoman penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara Telekomunikasi, Pemkab Rembang secepatnya akan melakuan hitung ulang penarikan retribusi yang didapatkan dari 120 menara telekomunikasi. Diperkirakan retribusi yang dihasilkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
.
Kepala Dinhubkominfo Rembang Suyono mengatakan, berkaitan dengan pungutan retribusi ini pihaknya telah melakukan penjajakan dengan pengusaha tower. Pertemuan awal ini sebagai tindaklanjut untuk memastikan berapa retribusi yang nantinya bisa disumbangkan ke pendapatan Asli daerah (PAD).
Sebelum melakukan penarikan retribusi akan didahului dengan melakukan penataan menara, antara lain penghitungan penyusutan nilai jual obyek pajak menara yang sudah berdiri sebelum adanya perda nomor 3 tahun 2011 dari pihak telco-tower provider (pemilik menara)
Menurut Suyono penertiban pendirian tower telekomunikasi nantinya berdasarkan titik koordinat. Jika di titik koordinat yang ditentukan oleh Dinhubkominfo belum terpasang tower, maka tower baru bisa dipasang di lokasi bersangkutan.
Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan dengan pengusaha tower tentang keberadaan tower bersama. Karena akan menguntungkan pengusaha tower atau operatoer karena tidak memerlukan biaya yang banyak.
Untuk menertibkan pemasangan menara tower telekomunikasi Dinhubkominfo akan melakukan pengawasan. Pasalnya belakangan ini jumlah tower telekomunikasi semakin bertambah. Pendirian tower baru sebaiknya bergabung dengan penddirian tower sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar