Rembang-Dua pemuda pengganguran asal Desa Babagan Kecamatan Lasem nekad melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) Sabtu malam lalu. Seorang pelaku berhasil ditangkap sementara yang lain kabur, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap bernama M Sholeh usia 19 tahun, warga RT 7-RW 2 Desa Babagan, Kecamatan Lasem. Pelaku bersama rekannya melakukan aksi penjamberten di turut Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang, tepatnya di depan Stadion Krida.
Menurut AKP Sugirman, kejadian bermula saat korban Agus Aryanto, warga RT 2-RW 2 Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang, usai belanja bersama Diah, istrinya. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi K 5204 YD, dari arah belakang korban tiba-tiba merampas paksa tas yang disandang istri korban kemudian tancap gas kabur ke arah utara.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang barusan dialami ke Polres Rembang. Usai menerima laporan, jajaran reskrim langsung dikerahkan untuk mengejar dan menagkap pelaku. Seorang diantaranya dapat ditangkap sementara temanya lolos dari sergapan. Dan identitasnya telah diketahui, sedang dalam pengejaran.
Menurut AKP Sugirman, dari pelaku yang tertangkap turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 ribu, HP dan beberapa kartu ATM. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
AKP Sugirman mengimbu agar masyarakat meninggkatkan kewaspadaan secara pribadi, khusunya para ibu-ibu yang akan bepergian. Hendaknya tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan supaya tidak memancing pelaku kejahatan untuk berbuat kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar