Rembang-Dua pelaku penggelapan mobil rental berhasil ditangkap berikut barang bukti. Keduanya terus diperiksa secara insentif, karena kuat dugaan bukan baru sekali melakukan tindak kriminal merugikan pemilik rental mobil di wilayah Rembang.
Menjelang hari raya Idul Fitri 1432 Hijriyah, jajaran Reskrim Polres Rembang menorehkan prestasi tersendiri, berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental, berikut mengamankan barang bukti yang sempat digadaikan di Solo. Dua pelaku yakni Sodi Ariyanto, warga desa Kedung kecamatan Pancur dan Edi Liestariyanto, warga desa Kedung Asem kecamatan Sumber.
Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman menyebutkan, pada pertengahan bulan Agustus lalu dua pelaku menyewa mobil Daihatzu Xenia di rental mobil milik Supriono, warga Kelurahan Sidowayah. Saat akad sewa, pelaku menyatakan pinjam pakai selama dua hari tanpa sopir. Setelah tercapai kesepakatan harga, kemudian mobil dibawa pergi oleh pelaku.
Lebih Lanjut AKP Sugirman menjelaskan, sampai batas waktu pengembalian mobil sewa dua pelaku tidak datang, dan ketika dihubungi melalui nomor telpon yang ditinggalkan kepada Supriono ternyata tak direspons. Bahkan sms yang dikirim juga tidak dijawab, akhirnya Supriono melaporkan kasus tersebut ke Polres Rembang.
Menurut AKP Sugirman, setelah laporan diterima dan dipelajari kasusnya, kemudian jajarannya memburu dua pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat disidik, mereka mengaku jika mobil sewaan telah digadaikan di
AKP Sugirman menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar