Senin, 19 September 2011

Rp 3,7 M untuk Kompensasi Hama Wereng

Akibat serangan wereng yang mengganas para petani lamongan harus menangung kerugian besar. Sebagaian besar tanaman milik petani gagal panen. Untuk meringankan bebam para petani pemerintah pusat menyediakan dana kompensasi Rp. 3,7 miliar untuk lahan seluas 1.000 hektare.

Akibat serangan wereng yang mengganas para petani lamongan harus menangung kerugian besar. Sebagaian besar tanaman milik petani gagal panen. Untuk meringankan bebam para petani pemerintah pusat menyediakan dana kompensasi Rp. 3,7 miliar untuk lahan seluas 1.000 hektare.

“Dana kompensasi tersebut untuk tahap pertama dan sudah mulai proses pencairannya,” Kepala dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan, Mustakiem Arief kemarin.

Menurut dia dana tersebut diberikan sebesar Rp 3,7juta per hektare. Sedangkan pencairannya tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui rekening masing-masing kelompok tani (poktan). “saya sudah mengeluarkan persetujuan pencairannya,” katanya.

Hal ini dilakauakn sebab tidak semua petani yang lahanya terserang wereng mendapat dana kompensasi. Dengan diberikan kepada poktan diharapkan semua petani yang lahannya terserang wereng mendapat bagian kompensasi tersebut. Selanjutnya untuk bisa dicairkan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Lamongan. “Dana tersebut harus diterimakan kepada petani anggota poktan dalam bentuk saprodi, seperti pupuk , benih obat-obatan dan lainnya. Tidak boleh dalam bentuk uang cash,” katanya.

Dana kompensasi tersebut diberikan kepada petani akibat mengalami serangan hama wereng yang cukup luas beberapa waktu lalu dan tidak sedikit yang puso. “Diharapkan untuk Lamongan akan mendapat alokasi dana kompensasi itu untuk tahap II karena saat ini saya sedang mengajukan lagi untuk mendapatkan dana itu untuk lahan selus 1.000 hektare lebih. Sebab lahan pertanian yang gagal panen akibat serangan wereng di Lamongan mencapai 2.000 hektare lebih,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar